Kamis, 28 April 2016

Penyuluhan NAPZA

JENIS NARKOBA BERBAHAYA

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
Zat-zat berbahaya tersebut tergolong menjadi :
1. Narkotika
2. Psikotropika
3. Zat-zat Adiktif

NARKOTIKA
Narkotika berasal dari bahasa Inggris “narcotics” yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman candu (Papaper Somminiferum), kokain (Erythroxyion coca), dan ganja (caannabis sativa), baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun.
Jenis-jenis narkotik :
  1. Ganja atau Cannabis (kanabis) atau Marijuana/Marihuana.
  2. Heroin atau Putaw.
  3. Morfin.
  4. Kokain.
  5. Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu.
  6. Codein atau Kodein.
  7. Methadone (MTD).
  8. LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs.
  9. PC.
  10. Mescalin.
  11. Barbiturat.
  12. Demerol atau Petidin atau Pethidina .
  13. Dektropoksiven.
  14. Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian).

PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya.
Jenis-jenis psikotropika :
  1. Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines.
  2. Demerol.
  3. Speed.
  4. Angel Dust.
  5. Shabu-shabu (Sabu/Syabu/ICE).
  6. Sedatif-Hipnotik (Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum.
  7. Megadon.
  8. Nipam.

Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin. Amfetamin ada 2 jenis yaitu pertama MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi, nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis kedua adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.

ZAT ADIKTIF
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Jenis-jenisnya :
1. Alkohol.
2. Nikotin.
3. Kafein.
4. Zat Desainer.


NARKOTIKA :
OPIUM
Opium adalah jenis narkotik berupa getah (latex) yang diperoleh (dikeluarkan) melalui sayatan kelopak biji opium (Papavaver somniferum) yang masih hijau (belum matang). Getah ini mengandung 12% morfin (morphine) yang sering diproses secara kimiawi untuk dijadikan heroin dengan tujuan diperdagangkan secara ilegal.Didalam getah ini juga mengandung codein.
Getah opium kemudian ditampung menjadi gumpalan-gumpalan yang mengering (bahan mentah opium) yang selanjutnya di jadikan bubuk opium. Morfin (alkoloida) yang terdapat dalam kandungan getah opium banyak digunakan untuk menghilangkan rasa sakit (hipnoanalgetik) bagi pasien penyakit teertentu, sedangkan codein yang juga terdapat dalam getah opium banyak dimanfaatkan sebagai obat antitusif (obat batuk). Heroin yang berasal dari morfin yang diproses secara kimiawi, dapat menimbulkan ketergantungan (kecanduan) yang berlipat ganda dibandingkan dengan morfin. Heroin dipakai oleh para pecandunya dengan cara menyuntiknya ke otot, kulit atau pembuluh vena.
Dampak negatif dari penggunaan morfin membuat pembuatan morfin diganti dengan obat-obatan lain yang memiliki kegunaan yang sama namun ramah bagi pemakainya. Codein juga dapat menyebabkan ketergantungan, sehingga penggunaan codein sebagai obat batuk oleh dokter, peredarannya dibatasi dan diawasi secara ketat.

Heroin / Putaw
Heroin atau putaw (diacetylmorphine, diamorphine) adalah zat setengah sintetis yang dibuat dari morfin (morphin) yang berasal dari (derivative) getah biji tanaman opium, berbentuk bubuk warna putih dan ada juga berbentuk kristal warna putih.
Heroin yang diproduksi secara legal dan diawasi secara ketat, digunakan untuk pengobatan penghilang rasa sakit dan untuk obat penenang, misalnya untuk penderita kanker. Namun heroin banyak juga diproduksi secara ilegal oleh para “mafia narkotika” untuk tujuan komersil dengan memasoknya kepada pecandu-pecandu narkotika yang membutuhkan demi memenuhi kesenangan semunya, dimana akhirnya akan menjadi bencana bagi para pemakainya.

Efek negatif heroin :
–       Dapat menimbulkan ketergantungan yang hebat terhadap fisik dan mental bagi para pemakainya.
–       Pemakaian diambang batas dapat meracuni tubuh pecandu dan fisik pecandu akan kesakitan.
–       Jarum suntik, alat penyemprot dan alat-alat lainnya yang digunakan secara bergantian untuk memasukkan heroin ke darah para pecandu, beresiko tinggi menularkan bibit penyakit seperti HIV, hepatitis. Juga dapat menimbulkan peradangan (abses, luka-luka).
–       Dapat menyebabkan sembelit (sukar buang air besar) yang kronis (terus-menerus berlangsung/menahun).
–       Merusak fungsi ginjal.
Pecandu heroin jika menghentikan menggunakan heroin akan merasa kesakitan dan ketakutan. Biasanya setelah 48-72 jam menggunakan  heroin yang terakhir, pecandu memperlihatkan tanda-tanda: pupil mata melebar, panik, menggigil kedinginan, kejang otot, mual-mual, dan banyak berkeringat. Gejala ini di Indonesia sering disebut“sakaw”.

Produsen Ilegal Opium Utama
Opium sebagai bahan dasar morfin dan heroin banyak ditanam secara ilegal oleh produsen utama di daerah “Golden Crescent” (Afganistan dan Pakistan), “Golden Triangle” (Laos, Myanmar, Vietnam dan Thailand), Kolumbia dan Meksiko.  Hasil akhirnya berupa heroin dijual ke pasar gelap di negara-negara Barat terutama ke Eropa dan Amerika Serikat.

KOKAIN

Kokain (Cocain Hydrochloride) adalah bubuk kristal yang didapat dari ekstraksi serta isolasi daun coca yang dapat merangsang sistem pusat syaraf dan menekan nafsu makan dengan cara diminum dengan mencampurnya bersama minuman, dihisap seperti rokok, disuntikkan ke pembuluh darah, dihirup dari hidung dengan pipa kecil, dan beragam metode lainnya.
Kenikmatan menggunakan kokain hanya dirasakan sebentar, yaitu selama 1 sampai 4 menit seperti rasa riang gembira, bertambah kepercayaan dirinya (pede), terangsang, menambah stamina dan tenaga, merasa sukses, dan lain-lain. Setelah 20 menit perasaan enak tersebut hilang seketika dan berubah menjadi rasa lelah, depresi, dan ketagihan untuk menggunakannya lagi, lagi dan lagi sehingga dapat mengakibatkan kematian.
Efek negatif yang ditimbulkan penggunaan kokain secara terus menerus diantaranya:
–       Tekanan darah tinggi.
–       Detak jantung cepat.
–       Strok.
–       Euphoria.
–       Paranoid.
–       Halusinasi.
–       Susah tidur.
–       Sesak nafas.
–       Bola mata mengecil.
–       Nafsu makan menghilang (menjadi kurus).
–       Impotensi.
–       Gagal ginjal
–       Terbius sesaat.


GANJA

Ganja / Mariyuana / Kanabis (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tanaman semak / perdu yang tumbuh secara liar di hutan,   dikenal karena kandungan zat narkotika pada daun, biji, dan bunganya yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Getah-ganja-(THC) yang kering disebut hasis, sedangkan yang dicairkan disebut minyak kanabasis. Minyak tersebut sering digunakan sebagai campuran rokok atau lintingan tembakau yang disebut antara lain sebagai cimenk, cimeng, cimenx, joint, spleft.
Efek negatif secara umum menghisap ganja :
–          Pengguna menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir (kemampuan konsentrasi berkurang).
–          Penglihatan kabur.
–       Pasokan sirkulasi darah ke jantung berkurang.
Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi).
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak. Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.

PSIKOTROPIKA :
EKSTASI

Ekstasi atau Inex (Methylene Dioxy Meth Amphetamine / MDMA) memiliki struktur kimia dan pengaruh yang mirip dengan amfetamin dan halusinogen. Ekstasi biasanya berbentuk tablet berwarna dengan disain yang berbeda-beda. Ekstasi bisa juga berbentuk bubuk atau kapsul.
Seperti kebanyakan obat terlarang, tidak ada kontrol yang mengatur kekuatan dan kemurnian salah satu jenis narkoba ini. Bahkan tidak ada jaminan bahwa sebutir ekstasi sepenuhnya berisi ekstasi. Seringkali ekstasi dicampur dengan bahan-bahan berbahaya lainnya.  Nama-nama lain: Dolphin, Black Heart, Gober, Circle K, dan lain-lain.
Pengaruh langsung pemakaian ekstasi :
– Perasaan gembira yang meluap-luap.
– Perasaan nyaman.
– Rasa mual.
– Berkeringat & dehidrasi (kehilangan cairan tubuh).
– Meningkatnya kedekatan dengan orang lain.
– Percaya diri meningkat dan rasa malu berkurang.
– Rahang mengencang dan gigi bergemeletuk.
– Paranoia, kebingungan.
– Meningkatnya kecepatan denyut jantung, suhu tubuh dan tekanan darah.
– Pingsan, jatuh atau kejang-kejang (serangan tiba-tiba).
Pengaruh jangka panjang pemakaian ekstasi
Sedikit yang diketahui tentang pengaruh jangka panjang dari pemakaian ekstasi, tetapi kemungkinan kerusakan mental dan psikologis sangat tinggi. Berikut adalah pengaruh jangka panjang yang telah diketahui :
–       Ekstasi merusak otak dan memperlemah daya ingat.
–       Ekstasi merusak mekanisme di dalam otak yang mengatur daya belajar dan berpikir dengan cepat.
–       Ada bukti bahwa obat ini dapat menyebabkan kerusakan jantung dan hati.
–       Pemakai teratur telah mengakui adanya depresi berat dan telah ada kasus-kasus gangguan kejiwaan
–       Ada bukti bahwa orang dapat menjadi kecanduan ekstasi secara psikologis. Pemakai mengakui kesulitan mereka untuk berhenti atau mengurangi pemakaian.
–       Seks dan Penyakit Menular Seksual (PMS). Pengaruh-pengaruh ekstasi dapat membuat seseorang bertingkah laku yang membahayakan, atau menempatkan dirinya ke dalam keadaan tidak berdaya. Hal ini dapat mengarah pada pemerkosaan, hubungan seks yang tidak diinginkan, kehamilan dan penyakit-penyakit seperti AIDS atau Hepatitis C.
–       Kematian. Telah diketahui bahwa kematian akibat ekstasi dapat terjadi sebagai akibat dari tiga keadaan yang berbeda :
  1. a.       Pengaruh stimulasi yang mengakibatkan serangan jantung atau pendarahan otak.
  2. b.      Kombinasi penggunaan ekstasi dengan dengan aktivitas menari akan menyebabkan naiknya temperatur suhu badan pada tingkat yang berbahaya. Karena biasanya ekstasi diminum di klub-klub malam atau diskotik, maka resiko kematian karena panas yang berlebihan (hyperthermia) akan meningkat.
  3. Walau bukan karena akibat langsung dari ekstasi, kematian dapat terjadi karena banyaknya air yang diminum akibat temperatur suhu badan yang tinggi sehingga terjadi “dilutional hyponatremia” (keadaan dimana otak kelebihan cairan).

SHABU-SHABU

Nama kimianya adalah methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan. Obat ini berbentuk kristal maupun tablet, tidak mempunyai warna maupun bau.
Obat ini mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf diantaranya :
–       Merasa nikmat, eforia, waspada, enerjik, sosial & percaya diri (bila digunakan lebih dari biasanya).
–       Agitasi(mengamuk), agresi(menyerang), cemas, panik.
–       Mual, berkeringat, geraham lengket, gigi terus mengunyah.
–       Meningkatkan perilaku berisiko.
–       Kehilangan nafsu makan.
–       Susah tidur.
–       Gangguan jiwa berat.
–       Paranoid dan depresi.        
ZAT ADIKTIF:
ALKOHOL

Alkohol adalah cairan yang mengandung zat Ethyl-alkohol. Alkohol digolongkan sebagai NAPZA karena mempunyai sifat menenangkan sistem syaraf pusat, mempengaruhi fungsi tubuh maupun perilaku seseorang, mengubah suasana hati dan perasaan. Alkohol bersifat menenangkan, walaupun juga dapat merangsang. Alkohol mempengaruhi sistem syaraf pusat sedemikian rupa sehingga kontrol perilaku berkurang. Efek alkohol tidak sama pada semua orang, melainkansangat dipengaruhi oleh faktor fisik, mental, dan lingkungan. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa bahaya alkohol jauh lebih besar daripada obat lainnya. Hal ini ada benarnya juga, karena dibandingkan obat-obatan lain alkohol mempunyai sifat sebagai berikut: merangsang, menenangkan, menghilangkan rasa sakit, membius, membuat gembira. Apabila ketergantungan sudah terjadi, keadaan ini secara lebih khusus disebut alkoholisme. Menurut beberapa ahli, alkohol merupakan zat psikoaktif yang paling berbahaya.

NIKOTIN

Tembakau berasal dari tanaman Nicotania tabacum. Nikotin bersifat merangsang jantung dan sistem saraf. Pada saat tembakau diisap, detak jantung bertambah dan tekanan darah naik akibat nikotin itu. Tetapi bagi para perokok berat, merokok dapat bersifat menenangkan. Zat lain adalah tar yang mengandung unsur penyebab kanker dan gangguan pernafasan. Sedangkan zat lainnya adalah karbon monoksida dalam asap yang sangat berbahaya. Zat ini mengurangi kemampuan badan membawa oksigen menuju jaringan tubuh dan dapat menimbulkan arterioklerosis (mengerasnya pembuluh). Pengaruh jangka panjang adalah gangguan pada paru-paru dan jantung. Toleransi dapat muncul dan rokok dapat menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikologis, walaupun tidak sehebat zat psikoaktif lainnya. Gejala ketagihan berupa pusing, gelisah, cemas, sulit tidur, gemetar atau lelah.

KAFEIN

Kafein, zat yang dapat ditemukan pada kopi, teh, coklat dan minuman soda (seperti coca cola). Dalam dosis rendah kafein tidak berbahaya melainkan dapat menyegarkan. Tetapi dalam dosis tinggi, kafein dapat menyebabkan gugup, tidak dapat tidur, gemetar, naiknya kadar gula dalam darah, koordinasi hilang, nafsu makan berkurang, bahkan bisa keracunan. Efek kafein, seperti juga pada obat-obatan lainnya, akan sangat tergantung pada jumlah pemakaian dan individunya.

ZAT DESAINER

Sedativa atau sedatif-hipnotik merupakan zat yang dapat mengurangi fungsi sistem syaraf pusat. Sedativa dapat menimbulkan rasa santai dan menyebabkan ngantuk (sering disebut obat tidur). Biasanya sedativa digunakan untuk mengurangi stress atau sulit tidur. Karena toleransi dan ketergantungan fisik, maka gejala putus obat bisa jauh lebih hebat daripada putus obat dengan opiat. Zat-zat ini juga mudah membuat ketergantungan psikologis. Secara farmokologi sedativa dapat dibedakan antara barbiturat dan bukan barbiturat. Barbiturat adalah jenis obat sintetik yang digunakan untuk membuat orang tidur, mengurangi rasa cemas, dan mengontrol kekejangan, mengurangi tekanan darah tinggi. Beberapa jenis barbiturat yang sering disalahgunakan adalah: Dumolid, Rohypnol, Magadon, Sedatin, Veronal, Luminal. Non-narbiturat, contohnya Methaqualone yang berbentuk pil putih (misalnya Mandrax/MX). Sedativa bisa mengakibatkan koma bahkan kematian bila dipakai melebihi takaran.
Trankuiliser atau obat penenang mula-mula dibuat untuk menenangkan orang tanpa membuat orang tidur, sebagai pengganti berbiturat yang dianggap menimbulkan efek samping. Dalam bahasa sehari-hari obat ini disebut sebagai obat penenang untuk menghilangkan kecemasan tanpa menimbulkan rasa ingin tidur. Trankuiliser Mayor antara lain digunakan untuk mengobati orang sakit jiwa agar dapat menenangkan (contoh : largactil, serenal, laponex, stelazine) . Trankuiliser Minor digunakan untuk mengurangi kecemasan dan memberikan ketenangan pada orang yang menderita stress, gangguan neurosa atau gangguan psikosomatis. Secara farmakologi, ada 3 kelompok trankuiliser mayor, yaitu benzodiazepin, meprobamate, dan antihistamin. Golongan benzodiazepin termasuk golongan yang paling banyak disalahgunakan (contoh : Activan, Mentalium, Diazepin, Frisium, Sedatin (BK), Lexotan, Valium). Dibandingkan sedativa, trankuiliser dianggap kurang berbahaya, tetapi bila dicampur dengan alkohol, akan sangat berbahaya.


EFEK PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Berdasarkan efeknya, narkoba dibagi menjadi :
  1. Stimulan
    1. Meningkatkan aktivitas pada susunan saraf pusat (pemompaan darah semakin cepat, detak jantung dan nafas meningkat, dsb.)
    2. Mempercepat proses mental, membuat orang waspada, dan bersemangat.
    3. Contoh : Kafein, nikotin, amfetamin dan sejenisnya, kokain, Ritalin, deksamfetamin, dsb.
  2. Depresan
    1. Memperlambat aktivitas pada susunan syaraf pusat.
    2. Membuat orang menjadi lebih santi dan kurang sadar akan sekelilingnya.
    3. Contoh : Alkohol, Valium, Rohypnol, Serapax, Temazapan, kodein, Panadin, heroin, opium, morfin, dsb.
  3. Halusinogen
    1. Secara signifikan dapat mengubah dan menyebabkan gangguan tentang persepsi, kondisi pikiran, dan lingkungan.
    2. Gangguan itu menyebabkan penggunanya melihat atau mendengar sesuatu sangat berbeda dari sebenarnya (atau sebenarnya tidak ada).
    3. Contoh : Lysergic Acid Diethylamine (LSD), jamur ajaib, Meskalin, biji peyote, dsb.
  4. Entaktogen : termasuk stimulan yang telah dimodifikasi yang juga memiliki sifat-sifat halusinogen
  5. Kanabinoid : termasuk kelompok unik yang mempengaruhi reseptor tertentu pada otak.
Bahaya dan Akibat Penyalahgunaan NAPZA
  1. Hukum: semua orang yang terlibat dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara, denda, bahkan sampai hukuman mati. Menurut UU No.22 Th 1997 tentang Narkotika:
–       Pasal 78: bagi penanam, pemelihara, menyimpan, narkotika golongan I (Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 500 juta)
–       Pasal 80: bagi produsen (Hukuman mati, seumur hidup maksimal 20 tahun, dan denda 1 Miliar)
–       Pasal 81: bagi pengedar, membawa, mengirim, mengangkut (Hukuman maksimal 15 tahun dan denda 750 juta)
–       Pasal 85: bagi penggunaan untuk diri sendiri (Hukuman penjara maksimal 4 tahun)
–       Pasal 59: tentang psikotropika golongan I, bagi pengedar, membawa (Hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal 150 juta maksimal 750 juta)
  1. Kesehatan Fisik
  1. Di Otak – memberikan reaksi yang berbeda pada OTAK
  2. Intoksikasi (teller)
  3. Putus Zat (sakau)
  4. Komplikasi Pengguna/Akibat NAPZA
  5. Penyakit Akibat PSIKOTROPIKA Golongan I:
–       Paru-paru (Brounchopheneumonia, TBC) dengan angka kematian 25-40%
–       Penyakit jantung dengan angka kematian sampai 40%
  1. Impotensi dan Kemandulan
  2. Kelainan pada Kulit – Bercak Hitam
  3. Komplikasi dalam Kehamilan
–       Ibu anemia, hepatitis, radang paru
–       Kandungan abortus, keracunan, kehamilan, kelainan plasenta, bayi lahir mati
–       Janin prematur, berat badan rendah, kelainan paru, lahir cacat mental
  1. Mudah Terserang Penyakit
  2. Merugikan Seluruh Organ Tubuh
  1. Kesehatan Jiwa
    1. Gejala ketergantungan
    2. Pemikiran pembenaran tindakan sekalipun membunuh orang (homicide)
    3. Percobaan bunuh diri
    4. Depresi sampai bunuh diri
    5. Gila (skizofrenia)
    6. Emosi yang tidak terkendali
    7. Kecenderungan berbohong
    8. Tidak memiliki tanggung jawab
    9. Perasaan dikucilkan atau menarik diri
  2. 4.      Kehidupan Sosial
    1. Dalam kondisi intoksikasi (teller)
    2. Menghalalkan segala cara
    3. Suka memaksa sampai tindak kekerasan atau pembunuhan
    4. Mencuri, merampok, menjambret
    5. Menjual diri
    6. Korupsi, penggelapan uang
    7. Hubungan Keluarga tidak harmonis
    8. Hubungan dengan guru, dan teman serta lingkungan terganggu
    9. Cenderung menghindari kontak komunikasi dengan orang lain
    10. Tidak peduli dengan nilai dan norma yang ada
    11. Cenderung melakukan tindak pidana


Pencegahan
Usaha pencegahan yang dikenal dengan “prevensi primer”, yaitu pencegahan yang dilakukan pada saat penyalahgunaan belum terjadi. Usaha ini antara lain:
  1. Di rumah/ Keluarga bagi Orangtua
  2. Bagi Individu
  1. Ciptakan komunikasi yang baik dan suasana yang harmonis (termasuk dengan guru dan lingkungan)
  2. Jangan terlalu mengatur dan menuntut anak
  3. Berikan perhatian pada anak
  4. Pendekatan yang ramah, wajar, terbuka dan saling percaya
  1. Memahami apa itu Napza/ Narkoba
  2. Mendukung melawan peredaran Napza/ Narkoba
  3. Mengintrospeksi diri
  4. Menanamkan pendidikan agama sejak dini, melalui pembinaan kehidupan beragama, baik di sekolah, keluarga dan lingkungan.
  5. Menanamkan bahwa penyalahgunaan narkoba merugikan dan melanggar hukum
  6. Kenali dan salurkan hobi, bakat dan kemampuan dengan positif
  7. Kenali dan perhatikan penggunaan waktu luang
  8. Tanamkan rasa tanggung jawab

Apa yang Harus Dilakukan bila Teman Kita yang Kecanduan Narkoba
  1. Cari tahu apakah dia mau sembuh atau tidak. Kadang masih ada pecandu yang masih ingin terus menikmati kecanduannya. Kalau begini, jauhi dia untuk sementara, tapi tetap buka pintu untuk dia kalau nanti dia punya tekad untuk sembuh.
  2. Kalau teman kita ingin sembuh, ajak dia untuk konsultasi ke psikiater/ dokter/ pembimbing agama, selain orangtuanya tentunya. Mungkin di awal orangtuanya belum bisa menerima, tapi ini reaksi normal. Yakinkan orangtua pecandu bahwa ada kesempatan untuk sembuh.
  3. Bawa dia menjauh dari teman-teman pemakainya. Angka relaps atau kambuh sangat tinggi di Indonesia. Seorang pecandu perlu lingkungan yang baru dan bersih.
  4. Bila tingkat kecanduan sudah sangat parah, ajaklah dia mengikuti program detoksifikasidi rumah sakit atau panti rehabilitasi.

SUMBER :
Wikipedia.
organisasi.org/macam-jenis-narkotika-yang-sering-disalahgunakan-dipakai-ganja-opium-kokain-morfin-heroin-dkk

0 komentar:

Posting Komentar

jadwal-sholat