Selasa, 15 Maret 2022

Harmonisasi Pelaksanaan Kegiatan Skrening Intervensi Lapangan (SIL), Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM) Dan Pascarehabilitasi oleh Agen Pemulihan (AP)

Kata Sambutan

Kepala Badan Narkotika Nasional

Dengan mengucapkan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya “Buku Petunjuk Pelaksanaan Asistensi Terpadu  Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional” telah selesai disusun oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN.

Buku ini merupakan upaya menyediakan acuan yang lebih komprehensif dalam menyelenggarakan kegiatan asistensi pelaksanaan Intervensi Berbasis Masyarakat. Buku ini berisi panduan sederhana bagi petugas untuk melaksanakan asistensi terhadap kegiatan Rehabilitasi yang dilaksanakan oleh BNN, BNNP, BNNK/Kota

Kepada semua pihak yang telah turut serta dalam mendukung diterbitkannya buku ini, saya menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasamanya dalam menyusun buku ini. Saya berharap buku ini segera dapat dimanfaatkan secara optimal.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk- Nya kepada kita semua dalam mensukseskan Kegiatan rehabilitasi dengan optimal untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan produktif.

 

 

Jakarta,          2020

Kepala Badan Narkotika Nasional

 

 

Drs. Heru Winarko, S.H

 

 

 

 

 

Kata Pengantar Deputi Bidang Rehabilitasi

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya “Buku Petunjuk Pelaksanaan Asistensi Terpadu  Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional”. Buku ini adalah panduan dasar dalam melaksanakan Kegiatan asistensi “Intervensi Berbasis Masyarakat”. Secara garis besar buku ini berisi tentang pelaksanaan Kegiatan Skrening Intervensi Lapangan (SIL), Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM) Dan Pascarehabilitasi oleh Agen Pemulihan (AP).

Harapan kami semoga buku ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan diimplementasikan dalam pelaksanaan kegiatan asistensi  di lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi. Buku ini masih dapat berkembang sesuai dengan perkembangan Kegiatan rehabilitasi  yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemerintah maupun Komponen Masyarakat. Kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan buku ini saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih, sehingga dapat diterbitkan buku ini.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan taufiq, petunjuk, dan hidayah-Nya kepada kita sekalian.

 

Jakarta,                    2020

Deputi Rehabilitasi BNN

 

 

Dra. Yunis Farida Oktoris, M.Si

 

 

 

 

 

 


BAB I

Intervensi Berbasis Masyarakat

 

A.       Pendahuluan

Situasi penyalahgunaan narkoba di Indonesia berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional tahun 2017 diketahui bahwa jumlah penyalah guna narkoba sebesar 3.376.115 orang yang pernah memakai narkoba dalam setahun terakhir pada kelompok usia 10 – 59 tahun (Jurnal Data BNN, edisi 2017). Dari jumlah tersebut dapat diklasi kasikan menurut tingkat ketergantungan menjadi coba pakai sebesar 56,53 % atau sejumlah 1.908.517 orang, teratur pakai/situasional sejumlah 27,25 % atau sejumlah 919.991 orang, pecandu bukan suntik 14,49 % atau sejumlah 489.199 orang, dan pecandu suntik sebesar 1,73 % atau sejumlah 58.407 orang. Dengan demikian penyalah guna yang memerlukan rehabilitasi adalah pecandu bukan suntik dan pecandu suntik yang keseluruhan berjumlah 547.606 orang (16,63%). Berdasarkan data Potensi Desa 2018 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, penyalahgunaan atau peredaran narkotika di desa mencapai 14,99 persen dari jumlah desa di Indonesia. Hal ini dapat diartikan bahawa permasalahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah merambah pada kalangan masyarakat desa serta terbatasnya kemampuan masyarakat desa untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Badan Narkotika Nasional menginisiasi program Desa Bersinar sebagai suatu gerakan agar desa bersih dari narkoba

Ketergantungan narkoba adalah suatu penyakit yang bersifat kronik dan kambuhan. Oleh karena itu, dalam proses terapi dan rehabilitasi terdapat alur dan jenis layanan yang harus dilakukan secara berkelanjutan agar pecandu dan penyalah guna narkoba pulih (McLellan, 2003). Rehabilitasi berkelanjutan merupakan serangkaian proses yang mencakup rehabilitasi medis, sosial dan pasca rehabilitasi yang dilakukan secara kontinu dalam satu kesatuan layanan rehabilitasi. Pelaksanaan rehabilitasi berkelanjutan bagi pecandu dan penyalah guna narkoba terdiri dari serangkaian kegiatan mulai dari proses penerimaan awal,deteksi dini hingga pelaksanaan program pasca rehabilitasi. Deteksi dini penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan oleh petugas profesional di fasilitas kesehatan, atau melalui kegiatan Intervensi Berbasis Masayarakat (IBM) oleh Tim Terpadu Desa Bersinar yang terdiri dari Kader Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM) , Agen Pemulihan (AP) , Relawan dan Penggiat Anti Narkotika , juga Pendamping Desa dan/atau Pendamping Lokal Desa di lingkungan masyarakat. Untuk itu, setiap unsur di masyarakat dapat berperan serta dalam penanganan penyalahguna terlebih lagi masyarakat memiliki pemahaman tentang sumber daya dan kearifan local. Program Intervensi Berbasis Masyarakat diharapkan dapat memperoleh alokasi anggaran dari APBDesa ataupun sumber anggran lain yang sah.

 

B.       Intervensi Berbasis Masyarakat

Merupakan serangkaian aktivitas dibidang rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika  yang dirancang dari masyarakat dan untuk masyarakat  yang terdiri dari kegiatan Skrining Intervensi Lapangan (SIL) , Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM) dan Kegiatan Pasca rehabilitasi oleh Agen Pemulihan (AP)  dengan memanfaatkan fasilitas dan potensi masyarakat.

 

C.       Tujuan

Diharapkan partisipasi masyarakat dalam rangkaian kegiatan ini dapat menjadi prioritas desa sehingga  tercipta situasi desa yang aman dan tertib serta para penyalah guna dapat pulih dan produktif di masyarakat.Merupakan serangkaian aktivitas dibidang rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika  yang dirancang dari masyarakat dan untuk masyarakat.

 

D. Kegiatan

           Kegiatan Intervensi Berbasis Masyarakat Terdiri dari:

  1. Intervensi Lapangan (SIL)

Pendekatan dengan cara melakukan kontak kepada individu atau kelompok yang sulit mengakses layanan konvensional yang bersifat pasif. Kunci dari SIL membangun hubungan dengan cara yang bersahabat dan pada lokasi yang nyaman bagi korban penyalahgunaan narkotika dengan tetap menjaga kerahasiaan.

  1. Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM)  

Serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat di bidang rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika dengan memanfaatkan fasilitas dan potensi masyarakat dimulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pemantauan kegiatan melalui pendekatan kearifan lokal.Kegiatan

  1. Pascarehabilitasi  oleh  Agen  Pemulihan  (AP)

adalah orang atau anggota masyarakat sebagai mitra kerja BNNP atau BNN Kabupaten/ Kota yang tinggal di desa/ kelurahan dimana klien pascarehabilitasi berdomisili untuk melakukan pemantauan dan pendampingan bagi klien pascarehabilitasi.

 


BAB II

Skrining Intervensi Lapangan

 

A.      Definisi

Skrining Intervensi Lapangan merupakan pendekatan dengan melakukan kontak kepada individu atau kelompok dari populasi khusus yang sulit mengakses layanan kesehatan konvensional yang bersifat pasif sehingga hasil layanan tidak optimal.

 

B.      Tujuan

Tujuan umum SIL adalah membuka akses dan membina hubungan ke populasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba serta menghubungkan dengan layanan yang dibutuhkan seperti rehabilitasi, kesehatan, bantuan hukum, dan balai latihan keterampilan. Sedangkan tujuan khusus pelaksanaan SIL adalah mengidentifikasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, memfasilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba pada layanan yang dibutuhkan. Mendukung terjadinya perubahan perilaku pada pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. Sasaran SIL adalah mereka yang berada pada tahap awal penggunaan, termarjinalkan, terstigma, rentan, serta akses yang sulit karena kondisi geografis.

 


C.      Kegiatan

C.1. Membuka Akses

Kegiatan membuka akses meliputi:

1)      Pemetaan

Pemetaan dilakukan sebelum melakukan SIL untuk mengetahui situasi dan kondisi terkini di lapangan/populasi sasaran SIL sehingga tepat sasaran. Hasil pemetaan menggambarkan situasi lingkungan geografis; situasi sosial dan sumber daya penanganan narkoba; situasi jumlah pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba; lokasi fisik di mana pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba biasanya berada; situasi sosial khas pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang ada; layanan pencegahan, perawatan, dukungan dan pengobatan untuk pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba tertentu yang dapat mendukung pelaksanaan program.

 

2)      Perencanaan

Disusun berdasarkan hasil pemetaan, meliputi pembuatan jadwal kunjungan lapangan mingguan, persiapan hal-hal yang perlu diperhatikan, persiapan perlengkapan untuk informasi KIE, persiapan menghadapi hambatan-hambatan atau penolakan yang mungkin terjadi.

3)      Pelaksanaan Kontak Awal dan Membina Hubungan

Dilakukan untuk memperkenalkan diri petugas dan tujuan dari program SIL.

4)      Pendataan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba

Dilakukan untuk mengetahui informasi lengkap mengenai pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba sehingga saat melakukan intervensi sudah mempunyai informasi lengkap dan rencana layanan yang akan diberikan.

 

C. 2. Edukasi

Bertujuan meningkatkan pengetahuan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba agar menumbuhkan kepedulian untuk mengubah perilaku. Diberikan pada mereka yang telah ditemui sebelumnya. Pada saat memberikan edukasi perlu diperhatikan agar petugas tidak bersikap normatif namun lebih menekankan cara-cara perubahan perilaku sehingga pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba mempunyai ruang untuk membuat solusi atas masalahnya. Petugas juga perlu memperhatikan konteks dan karakteristik dari pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, memformulasikan pesan-pesan pencegahan dengan sederhana dan mudah dimengerti, serta menjaga hubungan kesetaraan dengan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba lainnya.

 

C.3. Skrining (ASSIST)

Skrining dilakukan untuk mengidentifikasi individu dengan kemungkinan gangguan penggunaan narkoba. Dilakukan dengan menggunakan instrumen skrining The Alcohol Smoking and Substance Involvement Screening Test (ASSIST). Hasil ASSIST berupa skor yang merepresentasikan risiko gangguan penggunaan narkoba.


 

      Di dalam melakukan skrining, perlu memperhatikan beberapa prinsip, agar seluruh proses dapat berjalan lancar, yaitu:

a.   Menentukan tempat yang nyaman

b.   Memastikan dampak penyalahgunaan dan kecanduan narkoba dipahami oleh pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.

c.    Menjelaskan acceptable risk dan unacceptable risk

d.   Menyajikan berbagai cara pengurangan risiko

e.   Menawarkan dukungan yang berkelanjutan

f.     Mengulang penilaian risiko

 

C.4. Intervensi Singkat

Dilakukan dengan teknik konseling yang meningkatkan tilikan dan mendorong perubahan perilaku dengan pendekatan berintensitas rendah serta berdurasi pendek (3-15 menit dalam satu sesi). Pada klien dengan risiko ringan, intervensi singkat bertujuan untuk membantu klien mengidentifikasi dan mempertahankan perilaku positif, sedangkan untuk mereka dengan risiko sedang dan berat, tujuannya adalah untuk membantu klien mengidentifikasi risiko negatif dan memotivasi klien agar mengakses layanan lanjutan.

 

C.5.Rujukan

Rujukan dilakukan ke layanan sesuai dengan kebutuhan individu. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan:

a.   Individu dengan risiko tingi yang memerlukan layanan rawat inap perlu di rujuk ke balai/panti/rumah sakit/lembaga rehabilitasi baik milik pemerintah maupun komponen masyarakat.

b.   Individu dengan komplikasi medis/kejiwaan yang perlu tatalaksana lebih lanjut perlu dirujuk pada fasilitas layanan kesehatan terdekat.

c.    Individu yang telah selesai menjalani program rawat jalan/ rawat inap dirujuk untuk mengikuti kegiatan pascarehab dan dilanjutkan pemantauannya oleh agen pemulihan.

 

 

 

QUESTION & ANSWER TENTANG SKRINING INTERVENSI LAPANGAN (SIL)       

 

1.       Q :   Apakah target SIL 2020 masih dapat dijadikan target klinik BNNP/BNNK?

A Target SIL 2020 merupakan target klinik apabila klien di rujuk ke klinik BNNP/BNNK dan hadir memenuhi rujukan tersebut.

2.      Q: Apakah alokasi kegiatan SIL dapat dilakukan di seluruh wilayah BNNP/BNNK?

A: Pengalokasian kegiatan SIL untuk 2020 dapat dilakukan apabila target layanan rawat jalan pada klinik BNNP/BNNK adalah 30 klien atau lebih.

3.      Q : Pada situasi dan kondisi apa kegiatan SIL dapat dilakukan?

A : Kegiatan SIL dapat dilakukan pada dua situasi dan kondisi, yaitu:

1.   Area yang relatif baru untuk kepentingan pemetaan, pembukaan jejaring populasi kunci, pendekatan, skrining, dan intervensi singkat, sekaligus bila sumber daya masyarakat tersedia, membangkitkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan program PBM.

2.      Area yang telah ada program PBM untuk proses sosialisasi dan rujukan PBM.

4.      Q : Apa saja komponen pembiayaan SIL di tahun 2020?

A : Komponen pembiayaan SIL adalah Transport lokal bagi Petugas Lapangan 2 orang @ Rp. 150.000/kali selama 8 bulan, maksimal 4 kali/bulan. Sementara itu kegiatan skrining (ASSIST), KIE, dan intervensi singkat sudah menjadi kesatuan transport yang diterima petugas.

5.      Q : Apakah klien hasil SIL dapat langsung dirujuk ke Agen Pemulihan?

A : Ya bisa, bila Klien memiliki risiko ringan dan telah mendapatkan intervensi singkat.

6. Q : Adakah klien hasil Sil yang tidak dapat langsung dirujuk ke Agen Pemulihan?

A : Klien dengan risiko sedang atau berat harus terlebih dahulu menjalani asesmen serta intervensi yang diperlukan pada klinik IPWL dan disertai formulir rujukan dari petugas klinik ke petugas AP.

7. Q : Apakah tersedia layanan asesmen dan intervensi psikososial luar klinik yang dapat dilakukan di area PBM oleh petugas klinik BNNP/BNNK jika mendapatkan rujukan dari SIL dan/atau PBM?

A:   Kegiatan asesmen dan intervensi psikososial luar klinik dapat dilakukan dalam kondisi sbb :

·         Klien mengalami hendaya fisik dan atau mental yang menghalanginya keluar dari area tempat tinggalnya

·         Tersedia kendaraan dinas yang dapat digunakan oleh petugas klinik

8.   Q : Apakah rujukan dari PBM yang menerima layanan asesmen dan intervensi psikososial luar klinik dapat menjadi klien klinik pratama BNNP/BNNK?

A : Ya, Dapat. Sepanjang asesmen dan intervensi psikososial luar klinik dapat didokumentasikan dalam rekam rehabilitasi. Kegiatan asesmen dan intervensi psikososial luar klinik ini dapat diklaim seperti biasa sesuai dengan pedoman yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB III

Pemulihan Berbasis Masyarakat

 

A.     Definisi     :

Serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat dibidang rehabilitasi terhadap pengguna narkoba dengan memanfaatkan fasilitasi dan potensi masyarakat sejak perencanaan, pelaksanaan hingga pemantauan kegiatan melalui pendekatan kearifan lokal.

 

B.      Tujuan      :

1.        Menemukenali pengguna narkoba

2.    Memberikan informasi tentang bagaimana mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba

3.        Menjangkau dan mendampingi

4.    Melakukan rujukan atas pengguna narkoba yang tidak dapat ditangani PBM ke lembaga rehabilitasi berbasis institusi

5.    Melibatkan pengguna narkoba dan masyarakat untuk memberikan bantuan serta dukungan kepada pengguna narkoba yang ada di wilayah setempat.

 

C.      Aktifitas   :

1.    Ragam kegiatan dapat ditambahkan atau disesuaikan dengan sumber daya yang tersedia dan dapat diakses

2.           Menemukenali pengguna narkoba diwilayah

3.           Memberikan KIE

4.           Melakukan penjangkauan

5.           Mendampingi dan memberikan dukungan kepada pengguna narkoba

6.           Melakukan rujukan

7.           Melibatkan pengguna narkoba dan masyarakat

 

 

 

QUESTION & ANSWER PEMULIHAN BERBASIS MASYARAKAT

      

1.      Q  :  Jelaskan pembentukan awal PBM ditingkat wilayah BNNP/Kab/Kota?

A   :

Ø  Pembekalan program IBM untuk Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP dan Kepala Seksi Penguatan Lembaga rehabilitasi dilaksanakan dipusat

Ø  Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP dan Kepala Seksi Penguatan Lembaga rehabilitasi yang sudah mendapatkan pembekalan dipusat  memberikan pembekalan bagi Kepala Seksi dan staf seksi rehabilitasi BNNK diwilayahnya, pelaksana dan anggaran ada di BNNP

Ø  Rapat koordinasi yang dilaksanakan BNNP, BNN Kab/Kota dapat berupa :

·         Rapat dengan pemangku kepentingan ditingkat Provinsi

·         Rapat pemetaan wilayah

·         Rapat dengan perangkat kelurahan/desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama

·         Rapat pembentukan kader PBM

·         Sosialisasi PBM

 

2.      Q   : Bagaimana tahapan koordinasi  BNNP/BNNK dalam proses pembentukan PBM di   wilayahnya?

A   :  

Ø  Pembekalan kader PBM yang sudah terbentuk dilaksanakan oleh BNNP

Ø  Rapat kader PBM dilaksanakan oleh kader PBM didampingi oleh BNNP/BNNKab/Kota membahas rencana kerja, pelaksanaan, pemantauan dan laporan. Anggaran pelaksanaan rapat berada di BNNP/BNNKab/Kota.

Ø  Pelaksanaan layanan PBM

Ø  Supervisi PBM yang dilaksanakan oleh BNNkab/Kota

Ø  Monitoring dan evaluasi PBM dilaksanakan oleh BNN dan BNNP

 

 

3.      Q  : Bagi BNNK yang belum memiliki anggaran PBM tahun 2020 apakah yang harus dilakukan karena ketersediaan anggaran pendukung untuk koordinasi tidak ada sementara tahun 2021 seluruh BNNK wajib melaksanakan PBM?

A   :

Ø  Memanfaatkan anggaran rapat-rapat koordinasi yang tersedia saat ini

Ø  Memanfaatkan anggaran bimtek untuk memetakan lokasi potensial untuk PBM

Ø  Memanfaatkan informasi dan lokasi jangkauan dari petugas SIL

 

4.      Q : Pembiayaan dalam bentuk apa sajakah yang dapat diberikan oleh Pemda setempat dalam mendukung kegiatan PBM ?

A  :

Ø  Pembiayaan dapat berupa honorarium kader yang sudah ditetapkan melalui SK Kelurahan

Ø  Dukungan pembuatan alat bantu KIE seperti pembuatan leaflet, brosur, spanduk, buku saku, dan lain-lain

Ø  Dukungan operasional PBM diluar dari anggaran yang sudah ada di BNNP/K misal untuk kegiatan seminar, sosialisasi program PBM, dan lain-lain

 

5.      Q : Bagaimana pendanaan PBM setelah tidak didukung oleh BNN?

A :

Ø  Melakukan koordinasi dengan pemda setempat untuk mendukung penganggaran PBM masuk dalam  APBD; (rujukan Permendagri No. 12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN)

Ø  Mendorong masyarakat memiliki keterlibatan dalam penanganan narkoba (swadaya masyarakat);

Ø  Melibatkan Corporate Social Responsibility (CSR) yang ada di kelurahan/ desa setempat;

Ø  Melakukan koordinasi dengan perangkat desa agar kegiatan PBM menjadi program prioritas desa dan masuk dalam anggaran dana desa. (rujukan Permendes No. 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa)

 

 

6.      Q: Bagaimana menjaga kualitas PBM?

A: Bentuk kegiatan yang dapat diberikan untuk menjaga kualitas PBM yaitu:

Ø  Bimbingan teknis secara rutin oleh BNNP ke BNNKab/Kota, BNN Kab/Kota ke Kelurahan/ desa lokasi PBM

Ø  Asistensi kegiatan PBM

Ø  Pertemuan Rutin antara BNN Provinsi dengan BNN Kabupaten/Kota

Ø  Pertemuan rutin antara BNN Kota/Kabupaten dengan PBM

 

7.      Q: Siapa sasaran PBM?

A: 

Ø  Keluarga dan Pengguna narkoba

Keluarga yang memiliki permasalahan terhadap gangguan penggunaan narkoba pada salah satu anggotannya

Ø  Masyarakat yang peduli dan berperan aktif pada rehabilitasi narkoba

Perangkat desa atau pemerintah lokal sebagai sumber potensi tumbuh kembang PBM

 

8.      Q: Apa yang harus diperhatikan saat melakukan pemetaan wilayah PBM?

A:

Ø  Terdapat permasalahan penggunaan narkoba di wilayah setempat.

Ø  Layanan rehabilitasi medis/sosial tidak tersedia di wilayah setempat.

Ø  Potensi partisipasi aktif pemangku kepentingan lokal & masyarakat setempat.

Ø  Potensi jejaring layanan untuk memenuhi kebutuhan pengguna narkoba

 

9.      Q: Jelaskan tahap awal memulai PBM di masyarakat?

A: 

 

 

 

 

 

 

10.  Q: Apa persyaratan rekruitmen kader PBM?

A:

Ø  Memiliki waktu yang pasti

·      Memiliki kesediaan untuk mendengar

·      Memiliki kesediaan belajar secara terus menerus

Ø  Melihat penggunaan narkoba sebagai orang yang membutuhkan bantuan

·      Bersedia untuk kunjungan rumah

·      Memiliki integritas

Ø  Mampu berinteraksi secara setara dengan keluarga klien

·      Memiliki kemampuan komunikasi dan berinteraksi

·      Memiliki kesediaan untuk membuat catatan atas kegiatan yang dilakukan

 

11.  Q: Apa saja tugas kader PBM?

A:

Ø  Mengenalkan dan melakukan sosialisasi tentang PBM dan menggerakan partisipasi warga untuk mendukung kegiatan

Ø  Membangun kekompakan dan menguatkan kemampuan kader PBM

Ø  Menyepakati dan melaksanakan pertemuan rutin kader

Ø  Mengidentifikasi, menyusun dan memutakhirkan data pengguna narkoba di desa/kelurahan

Ø  Mengidentifikasi dan memetakan sumber daya yang dapat digerakkan untuk dapat mendukung penyediaan layanan PBM

Ø  Membangun sinergi dengan kelompok/lembaga yang bergerak dalam bidang pencegahan dan pascarehabilitasi narkoba yang ada diwilayah setempat

Ø  Membangun kerjasama dengan lRKM atau institusi pemerintah yang ada diwilayah setempat

Ø  Melakukan pemetaan situasi penggunaan narkoba diwilyah setempat

Ø  Menyususn rencana kegiatan intervensi bagi klien

Ø  Melakukan rencana kegiatan dan membuat catatan setiap kegiatan yang dilakukan oleh klien

 

12.  Q: Berapa jumlah kader PBM yang direkrut?

A: Jumlah kader PBM yang direkrut disesuaikan dengan  ketersediaan dan kemampuan SDM di wilayah. Namun, sebaiknya dibentuk kader inti dan kader pendukung. Untuk kader inti tidak lebih dari 5 orang, karena disesuaikan dengan kuota pembekalan bagi kader PBM di BNNP yang berjumlah maksimal 5 orang. Sedangkan, untuk kader pendukung jumlahnya tidak dibatasi, terdiri dari perwakilan setiap RW atau komponen masyarakat yang ada di wilayahnya.

 

13.  Q: Siapakah yang merekrut kader PBM?

A:    Pemilihan kader PBM diserahkan kepada Kepala Desa/Lurah dan perangkat

Desa/Kelurahan setempat berdasarkan kesepakatan hasil rapat antar pemangku kepentingan, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, bukan berdasarkan penunjukkan dari BNNP/K setempat.

 

14.   Q: Bagaimana proses penerbitan SKEP Kader PBM dari Kelurahan/ desa yang akan dijadikan dasar legalitas kader PBM dalam menjalankan tugasnya?

A:

Ø Membuat Surat Pemberitahuan penetapan lokasi PBM oleh BNNP/BNNKab/Kota ke Lurah/ Kepala Desa

Ø Lurah/ Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan penetapan Kader PBM berdasarkan surat pemberitahuan dari BNNP/BNNKab/Kota   

Ø Skep tersebut menjadi Legalitas  kader PBM dalam menjalankan tugasnya

 

15.   Q: Apakah kader PBM dapat merangkap menjadi Agen Pemulihan?

A: Sebaiknya dengan orang yang berbeda agar pelaksanaan tugas dan fungsinya dilapangan tidak tumpang tindih.

 

16.  Q: Bagaimana cara kader PBM  menemukenali penggunaan narkoba di wilayahnya?

A:

Ø  Mencari informasi mengenai situasi dan kondisi permasalahan narkoba.

Ø  Pelibatan berbagai unsur pemangku kepentingan

·      Tokoh masyarakat

·      Tokoh agama

·      Tenaga kesehatan

·      Penegak hukum

·      Pemuda

·      Pengguna Narkoba, dan lain-lain

 

17.  Q: Informasi apa yang diberikan oleh kader PBM pada masyarakat di wilayahnya?

A:

Ø  Kader PBM memberikan informasi mengenai narkoba, risiko penggunaan dan cara menanganinya. Termasuk didalamnya melakukan sosialisasi PBM.

Ø  Informasi yang diberikan, baik isi ataupun cara penyampaian, tidak boleh menghakimi atau menakuti.

 

18.  Q: Setelah klien dijangkau, apa yang dilakukan kader PBM?

A:

 

 

 

 

 

 

 

 


19.  Q: Apa perbedaan pendampingan dan pemberian dukungan yang diberikan kader

             PBM dan agen pemulihan?

A: Kader PBM memberikan pendampingan dan dukungan untuk membantu mengatasi

     faktor negatif dan mendorong perubahan perilaku, melalui:

Ø  Menawarkan atau memberikan informasi mengenai pemulihan dan kesehatan terkait narkoba;

Ø  Menawarkan pelaksanaan skrining dan asesmen oleh petugas yang berkompeten;

Ø  Meningkatkan motivasi;

Ø  Menawarkan keterlibatan dalam PBM;

Ø  Melakuan kunjungan rumah;

Ø  Pelibatan keluarga dengan persetujuan;

Ø  Menawarkan keterlibatan dalam pertemuan kelompok;                                                   Pemberian dukungan berkelanjutan baik dalam bidang kesehatan, sosial maupun moril.

 

20.  Q: Dimana peran PBM dalam Desa Bersinar?

A:

pencegahan

 

Rehabilitasi

 

pascarehabilitasi

 

Primer

 

Resiko

rendah

 

Resiko

sedang

 

Resiko

tinggi

 

Pendampingan

 

Vokasional

 

 

 

 


 

 

                      Lingkup PBM

 

 

 

 

 


Keterangan:

     Pencegahan Primer terdiri dari:

      Promosi Kesehatan

      Perlindungan Spesifik

     Pencegahan Sekunder

      Diagnosis dini dan penanganan tepat

      Minimalisir kecacatan

     Pencegahan Tersier

      Rehabilitasi

 

 

 

 

 

 

21.  Q: Bagaimana sinergitas kegiatan PBM dengan desa bersinar?

  A: Kegiatan PBM merupakan pendukung pelaksanaan desa bersinar terutama dalam upaya rehabilitasi pengguna narkotika di desa tersebut. Perbedaan sasaran, desa bersinar menjangkau masyarakat yang belum memiliki risiko kearah pengguna narkotika, sedangkan PBM menyasar pada kelompok masyarakat yang sudah memiliki risiko ringan

 

22.  Q: Apakah lokasi PBM dapat dilakukan di wilayah yang bukan desa bersinar? 

      A: Dapat jika ada data pecandu narkotika yang cukup signifikan di kelurahan/ desa  

           tersebut, dan adanya komitmen dari pemerintah setempat untuk bekerja sama

 

23.  Q: Bagaimana bentuk kegiatan monitoring PBM?

  A:

Ø  Pengisian formulir

      Jumlah pengguna narkoba didekati

      Jumlah pengguna narkoba yang mengikuti kegiatan PBM

      Jumlah pengguna narkoba yang dirujuk ke layanan rehabilitasi

      Jumlah pengguna narkoba yang dirujuk ke pascarehabilitasi

      Jumlah kader warga baru

      Jumlah dana kelurahan/desa yang tersedia untuk kegiatan PBM

Ø  Menggunakan perangkat dokumentasi laporan bulanan kader PBM dan laporan keuangan

Ø  Pertemuan rutin kader

      Saling belajar dan memberikan dukungan

      Membandingkan capaian kerja

      Menentukan stategi bersama

      Melakukan inovasi kegiatan

 

24.  Q: Bagaimana bentuk kegiatan evaluasi PBM?

  A:

Ø  BNN/BNNP/BNNKab/Kota akan melakukan monitoring dan evaluasi selama program berjalan

Ø  Mengukur indikator-indikator outcame apakah sesuai harapan

Ø  Melihat hasil capaian VS harapan

Ø  Perhatikan:

      Bukan kegiatan tambahan, namun telah direncanakan diawal

      Seluruh pihak terkait harus dilibatkan dalam proses

      Memastikan alokasi sumber daya tersedia

 

25.  Q: Apa indikator unruk menilai kinerja kader PBM di Desa/Kelurahan?

  A:

Ø  Jumlah pengguna narkoba didekati;

Ø  Jumlah pengguna narkoba yang mengikuti kegiatan IBM;

Ø  Jumlah pengguna narkoba yang dirujuk ke layanan rehabilitasi;

Ø  Jumlah pengguna narkoba yang dirujuk ke pascarehabilitasi;

Ø  Jumlah kader warga baru;

Ø  Jumlah dana Desa/Kelurahan yang tersedia untuk kegiatan IBM

 

26.  Q: Apa saja  indikator dalam menilai kinerja BNNP/K dalam mengembangkan PBM?

  A:

Ø  Jumlah Desa/Kelurahan yang melaksananan program IBM di kabupaten/Kota

Ø  Jumlah Kabupaten/Kota yang melaksanakan program IBM di provinsi

Ø  Jumlah kumulatif orang yang dijangkau oleh IBM di seluruh desa/kalurahan di kabupaten/kota

Ø  Jumlah kumulatif orang yang dijangkau oleh IBM di seluruh kabupaten/kota di provinsi

Ø  Jumlah kumulatif orang yang dirujuk (layanan rehabilitasi/pascarehabilitasi) oleh IBM di seluruh desa/kalurahan di kabupaten/kota

Ø  Jumlah kumulatif orang yang dirujuk (layanan rehabilitasi/pascarehabilitasi) oleh IBM di seluruh kabupaten/kota di provinsi.

 

 

 

 

27.  Q: Apa saja  indikator dalam menilai kinerja BNNP/K dalam mengembangkan PBM?

  A:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


28.  Q: Apakah masih perlu BNN melakukan kerjasama dengan LRKM karena dukungan pembiayaan rehabilitasi sudah tidak tersedia tahun 2020?  

  A:

Ø  Sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika tugas dan fungsi BNN melakukan peningkatan kemampuan terhadap lembaga rehabilitasi, salah satu bentuk peningkatan kemampuan adalah peningkatan kompetensi petugas rehabilitasi melalui pelatihan, bimbingan teknis dan sertifikasi petugas rehabilitasi agar dapat melaksanakan layanan rehabilitasi secara profesional

Ø  Salah satu persyaratan lembaga rehabilitasi yang memenuhi kriteria SNI adalah tersedianya petugas yang tersertifikasi dibidang adiksi

 

 

 

29.  Q: Bagaimana peran BNNP/BNNK dalam advokasi LRKM agar menjadi IPWL Kemenkes

     dan Kemensos

A:

Ø  Memastikan LRKM yang akan diajukan IPWL adalah yang sudah operasional

Ø  Membuat dan mengajukan surat rekomendasi beserta lampiran daftar LRKM kepada Dinas kesehatan dan dinas sosial.

Ø  Melakukan advokasi kepada dinkes dan dinsos tentang mekanisme pengajuan ipwl kepada kemenkes dan kemensos

Ø  Mendorong dan memantau dinkes dan dinsos dalam pengajuan ipwl kepada Direktorat P2 Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA, Kemensos c.q. Direktorat NAPZA

 

30.  Q: Perlukah  melakukan kerjasama kembali dengan LRKM yang SDMnya sudah banyak  

           mendapatkan peningkatan kompetensi ?

      A:

Ø  Perlu, karena untuk menjamin kualitas layanan rehabilitasi yang memenuhi standar harus dilakukan bimbingan teknis dan monitoring secara berkala. Jika LRKM tersebut tidak bekerjasama dengan BNN maka akan sulit memonitor kualitas penyelenggaraan di LRKM tersebut serta BNN akan kesulitan memperoleh data jumlah klien yang rehabilitasi di LRKM

Ø  SDM yang sudah mendapatkan peningkatan kompetensi di LRKM belum mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi sebagai konselor adiksi. SDM yang sudah tersertifikasi merupakan salah satu aspek yang harus dipenuhi dalam SNI 8807:2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).

 

 

 

 

 

 

BAB IV

Layanan Pascarehabilitasi

 

A.     Definisi

Pascarehabilitasi merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses rehabilitasi berkelanjutan, yaitu kegiatan lanjutan yang diberikan kepada klien, yaitu mantan pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba yang telah menyelesaikan rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial secara lengkap dan komprehensif serta telah kembali ke tempat tinggal/ domisili bersama keluarga dan lingkungan masyarakat.

Layanan pascarehabilitasi merupakan serangkaian proses yang mencakup kegiatan pemantauan, pendampingan, dan bimbingan lanjut bagi klien pascarehabilitasi. Layanan pascarehabilitasi dilaksanakan untuk klien yang sudah selesai melaksanakan rehabilitasi baik dari Balai/Loka rehabilitasi BNN, lembaga rehabilitasi instansi pemerintah lainnya, lembaga rehabilitasi komponen masyarakat maupun dari rehabilitasi berbasis masyarakat.


Gambar 4.1 Alur Layanan Pascarehabilitasi

 

Pelaksana layananan pascarehabilitasi adalah Petugas pascarehabilitasi dan Agen Pemulihan. Agen Pemulihan adalah orang atau anggota masyarakat sebagai mitra kerja BNNP atau BNN Kabupaten/ Kota yang tinggal di desa/ kelurahan dimana klien pascarehabilitasi berdomisili, dengan Kriteria peduli terhadap masalah narkoba, berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan telah mendapatkan pembekalan sebagai agen pemulihan. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai agen pemulihan di asistensi dan supervisi oleh petugas pasca rehabilitasi BNNP/K/Kab dan/ atau kasi Pasca rehabilitasi BNNP/ Kasi Rehabilitasi BNNK/Kab.

B.      Tujuan :

B.1. Tujuan Umum

Secara umum tujuan layanan pascarehabilitasi antara lain :

a.                  Meningkatkan kemampuan klien dalam membangun modal pemulihan untuk mempertahankan kepulihannya;

b.                 Memfasilitasi klien dalam mengembangkan minat, bakat dan keterampilan sehingga mampu hidup secara produktif dan mandiri;

c.                  Mempersiapkan klien agar mampu menyatu kembali dengan keluarga dan masyarakat serta berfungsi sosial.

B.2.Tujuan khusus

a.         Penyebaran informasi terkait pemulihan penyalah guna narkoba;

b.         Mengurangi stigma masyarakat terhadap mantan penyalahguna narkoba;

c.         Memberdayakan masyarakat melalui pembentukan Agen Pemulihan;

d.         Mendorong pembentukan kelompok dukungan sebaya di masyarakat;

e.         Melakukan pendataan bagi klien pascarehabilitasi.

 

C.      Aktifitas       :

Kegiatan pascarehabilitasi yang dilakukan oleh Agen Pemulihan, antara lain :

1.       Pemantauan

Pemantauan adalah kegiatan mengobservasi dengan cermat baik secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh agen pemulihan untuk memberikan dukungan awal pemulihan kepada klien pascarehabilitasi agar dapat mempertahankan kepulihannya.

Kegiatan pemantauan dapat dilakukan secara langsung dengan menemui klien atau secara tidak langsung melalui keluarga, teman dekat di kantor/ sekolah, dan melalui media sosial.

2.       Pendampingan

Pendampingan adalah suatu proses relasi sosial antara agen pemulihan dan klien pascarehabilitasi dengan melakukan identifikasi kebutuhan layanan pascarehabilitasi klien, dan memfasilitasi klien mengakses layanan yang dibutuhkan dalam rangka proses penyatuan kembali di lingkungan masyarakat.

Tujuan kegiatan pendampingan adalah menumbuhkan motivasi dan mendampingi klien dalam memenuhi kebutuhan layanan Pascarehabilitasi.

3.       Bimbingan Lanjut

Bimbingan lanjut adalah serangkaian proses pemantapan kemandirian dan peningkatan kehidupan bermasyarakat mantan penyalah guna narkoba melalui konsultasi, dukungan motivasi, bimbingan pengembangan diri, pengukuran kualitas hidup, dan pengembangan jejaring dengan berbagai pihak sesuai kebutuhan.


QUESTION & ANSWER TENTANG LAYANAN PASCAREHABILITASI MELALUI AGEN PEMULIHAN (AP)

 

Dalam kegiatan Asistensi Program Pascarehabilitasi melalui Agen Pemulihan seringkali timbul pertanyaan sebagai berikut:

1.      Q : Kapankah klien dapat mengikuti layanan pascarehabilitasi?

              A : Klien yang dapat mengikuti layanan pascarehabilitasi adalah:

1.      Telah selesai mengikuti salah satu layanan rehabilitasi di Balai/ Loka/ LRKM/IPWL/Klinik BNNP/BNNK, Lapas, Bapas, atau;

2.      Telah selesai mengikuti program pemulihan pada SIL dan PBM atau;

3.      Telah selesai mengikuti layanan pascarehabilitasi reguler namun belum pernah mengikuti layanan pascarehabilitasi lanjut tahun 2019;

 

2.      Q : Bagaimana alur pembentukan agen pemulihan?

A : Alur pembentukan agen pemulihan adalah sbb :

1.      Melakukan pemetaan wilayah.

2.      Melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait/pemangku kepentingan termasuk aparat desa /lurah.

3.      Agen Pemulihan ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Desa/ Lurah sebagai dasar Surat Tugas yang akan diterbitkan oleh Kepala BNNP/BNNKab/Kota.

4.      Melakukan pembekalan kepada agen pemulihan.

 

3.      Q : Adakah teknik khusus pada pemetaan lokasi pembentukan AP?

A : Tidak perlu teknik khusus, laporan langsung dibuat dalam bentuk narasi yang berisi informasi tentang :

1.      Data fisik dan data sosial wilayah tsb

2.      Wilayah yang berpotensi kerawanan penyalahgunaan

3.      Hasil koordinasi dgn lurah/kepala desa

 

 

 

4.      Q : Siapa saja yang dimaksud petugas pascarehabilitasi?

A : Petugas pasca rehabilitasi merupakan karyawan pada BNNP dan BNN Kabupaten/ Kota baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak Karya (TKK) yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas pasca rehabilitasi secara profesional, diberikan kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku, berkedudukan dan bertanggungjawab kepada BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten/ Kota. Petugas pasca rehabilitasi direkrut dan ditetapkan oleh Kepala BNNP maupun BNNKab/Kota

 

5.      Q : Apakah petugas pascarehabilitasi dapat melakukan pemantauan, pendampingan dilokasi  yang tidak ada agen pemulihannya?

A : Petugas pascarehabilitasi dapat melakukan pemantauan, pendampingan dengan ketentutan sbb :

1.      Capaian klien telah mencapai 90% dari total target

2.      Sumber input klien dari klinik IPWL BNN, balai rehabilitasi bnn, lrip, lrkm, PBM dan cakupan SIL

3.      Lokasi tempat tinggal klien berdekatan dengan kantor BNNP/BNNK/Kab setempat

 

6.      Q : Apakah AP yang telah ditetapkan dapat diganti dengan kandidat AP yang lain?

A : AP yang telah ditetapkan dapat diganti dengan kandidat AP yang lain jika pindah domisili, terjerat kasus hukum atau mengundurkan diri dengan berdasarkan rekomendasi Kepala Desa/ Lurah/ Perangkat Desa lainnya.

 

7.      Q : Siapa saja yang bisa menjadi fasilitator pada tahap pendampingan dan bimbingan lanjut?

A : Yang bisa menjadi fasilitator adalah :

-          Pada tahap pendampingan adalah agen pemulihan (sesuai standar aktivitas)

-          Pada tahap bimbingan lanjut adalah petugas pascarehabilitasi pada BNNP/BNNK atau yang telah mendapatkan peningkatan kemampuan.

8.      Q : Jika yang menjadi fasilitator adalah ASN, berapa besaran honor yang boleh dibayarkan?

A :  Jika yang menjadi menjadi fasilitator adalah ASN maka honor yang dibayarkan sebesar Rp. 200.000/ jam dipotong (pajak pph 21) sesuai dengan golongan.

 

 

9.         Q : Siapakah yang melakukan pengukuran kualitas hidup?

A : yang melakukan pengukuran kualitas hidup adalah petugas pascarehabilitasi pada BNNP/BNNK menggunakan instrumen WHO-QoL

 

10.        Q : Kapan saja Urin Test dilakukan?

A : Pemeriksaan urin dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu :

·         Agen pemulihan mengkonfirmasi hasil pemantauan pada bulan pertama kepada petugas pascarehabilitasi dan petugas pascarehabilitasi selanjutnya melakukan tes psikometri awal (URICA,WHO-QoL) dan,

·         Pada waktu mengkonfirmasi hasil pemantauan pada bulan ke 4 (empat) dan petugas pascarehabilitasi melakukan tes psikometri akhir.

·         dalam masa layanan pasca rehabilitasi Hasil dari pemeriksaan urin dicatat, didokumentasikan dan dilaporkan

·         pemeriksanaan urin menggunakan alat tes urin minimal 6 parameter yang terdiri dari:

a.      Morphine

b.      THC

c.       Benzodiazephine

d.      Methamphetamine

e.      Amphetamine

f.        Cocaine

 

11.              Q : Bagaimana jika klien dalam proses pemantauan dan pendampingan pindah domisili ke wilayah lain?

A : Agen Pemulihan berkoordinasi dengan petugas pascarehabilitasi BNNP/BNNK setempat untuk dibuatkan surat rujukan ke BNNP/BNNK sesuai wilayah domisili klien yang baru.

 

12.              Q : Berapa jumlah minimal klien untuk dapat dilaksanakannya kegiatan pertemuan kelompok?

A : Jumlah minimal klien untuk dapat dilaksanakan pertemuan kelompok adalah 3 (tiga) orang.

 

13.  Q : Kapan revisi anggaran dapat dilakukan?

A : Revisi anggaran dapat dilakukan setelah satker mengajukan surat permohonan revisi anggaran kepada pembina fungsi sebagai dasar pelaksanaan revisi di BNNP/BNNKab/Kota dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku.

 

14.              Q : Apakah setelah tercapai target jumlah klien yang dilakukan (1 Agen Pemulihan : 4 klien) Agen Pemulihan masih dapat melakukan aktifitas layanan untuk klien selanjutnya?   

 A : Agen Pemulihan masih dapat melakukan aktifitas layanan dengan berkoordinasi dengan pihak Desa/BNNP/BNNKab/Kota, pihak-pihak tersebut selanjutnya dapat berinovasi mencari sumber-sumber pembiayaan (Dana Desa, Hibah, CSR, Optimalisasi Anggaran).

15.              Q : Apa tolok ukur keberhasilan seorang agen pemulihan dalam mendampingi klien?

A : Terdapat peningkatan hasil dari pengukuran kualitas hidup pada klien melalui tes Psikometri

16. Q : Bagaimana cara pembayaran klaim laporan agen pemulihan? Dan apa saja data dukungnya?

A : Klaim dibayarkan per klien setiap bulan berdasarkan pengisian buku rapor sesuai dengan juknis pascarehabilitasi.

 

 

 

BAB V

Uji Kompetensi Konselor Adiksi

A.     Definisi       

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi sebagai pengakuan penguasaan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.

Uji Kompetensi adalah tata cara untuk mengukur kompetensi profesi konselor adiksi dalam menggunakan satu atau beberapa cara seperti tertulis, lisan, praktik, pengamatan dan penilaian portofolio.

 

B.      Tujuan       

Meningkatkan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap kerja (attitude) yang diperlukan oleh konselor dalam bekerja.

 

C.      Kegiatan

Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapat lisensi dari BNSP. Lisensi adalah pendelegasian sebagian tugas yang terkendali melalui surveilen dan monitoring

 

Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan mencakup :

1.      Pendaftaran

2.      Asesmen

3.      Keputusan Sertifikasi

4.      Survailen

5.      Sertifikasi Ulang

6.      Penggunaan Sertifikat

 

 

 

QUESTION AND ANSWER TENTANG UJI KOMPETENSI KONSELOR ADIKSI

 

  1. Q :  Apakah itu LSP ?

A :LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan Sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

 

  1. Q : Siapa yang dapat mengikuti uji kompetensi?

A : 

Ø  Petugas rehabilitasi baik di BNNP, BNNK, LRIP dan LRKM

Ø  Memenuhi persyaratan uji kompetensi sebagaimana penjelasan nomor 7.

 

  1. Q : Apa saja bahan/ materi yang di ujikan dalam Uji Komptensi Konselor adiksi?

A : Standar kompetensi kerja, skema dan perangkat/materi uji kompetensi

 

  1. Q : Bagaimana alur sertifikasi kompetensi secara umum?

A :

Ø  Pemohon mengajukan berkas permohonan

Ø  Dilakukan verifikasi permohonan oleh petugas  administrasi, yang memenuhi persyaratan skema sertifikasi akan diterima sebagai peserta sertifikasi

Ø  Selanjutnya dilakukan konsultasi pra-asesmen oleh asesor

Ø  Bentuk uji dapat dilakukan melalui dua cara yaitu :

o   Asesmen porto folio, namun jika masih belum bisa menentukan hasil kompeten atau belum kompeten maka akan dilakukan asesmen uji kompetensi

o   Asesmen uji kompetensi yang dilakukan oleh asesor melalui tatap muka langsung

Ø  Pengumuman rekomendasi kompeten oleh asesor

Ø  Penetapan hasil akhir uji kompetensi dilakukan melalui rapat pleno

Ø  Pemberitahuan hasil akhir ke peserta uji dilakukan melalui surat resmi dari LSP

Ø  Penerbitan sertifikat bagi peserta uji yang lolos oleh BNSP

  1. Q : Bagaimana Proses  Pelaksanaan uji kompetensi di BNNP?

A :

 

 

 

 

 

 

 

 


  1. Q: Bagaimana alur pelaksanaan uji kompetensi konselor adiksi?

A :

 

 

 

 

 

 

  1. Q: Apa saja persyaratan uji kompetensi konselor adiksi?

A :

Ø  fotokopi KTP

Ø  fotokopi ijazah  pendidikan terakhir

Ø  fotokopi tanda registrasi keanggotaan

Ø  surat rekomendasi dari lembaga Rehabilitasi tempat yang bersangkutan bekerja

Ø  rekomendasi dari organisasi Profesi Konselor Adiksi dan

Ø  pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar.

  1. Q: Apa saja persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi konselor adiksi?

A : 

Ø  warga Negara Indonesia

Ø  paling rendah berusia 20 tahun

Ø  berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas

Ø  mempunyai pengalaman kerja paling singkat 2 tahun dalam praktik pelayanan kesehatan atau sosial

Ø  menjadi anggota asosiasi Profesi Konselor Adiksi.

  1. Q: Berapa lama berkas permohonan peserta uji diverifikasi oleh LSP?

A :

Ø  LSP harus menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

Ø  Penelahaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

(selama belum ada peraturan baru, maka Perbadan 03 tahun 2018 masih berlaku, jika ada perubahan akan disampaikan melalui surat edaran)

 

  1. Q : Bagaimana jika berkas permohonan peserta belum lengkap?

A : Jika dari hasil penelahaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, LSP dapat mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan. Apabila dalam jangka waktu itu, pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan maka permohonan dianggap ditarik kembali.

 

11.                Q : Aspek apa saja yang menjadi kriteria dalam penilaian uji kompetensi konselor adiksi?

A: Pengetahuan, keterampilan dan nilai (attitude).

  1. Q: Metode apa saja yang digunakan dalam uji kompetensi konselor adiksi?

A :  Tes tertulis, lisan, praktik, pengamatan dan penilaian portofolio.

  1. Q : Apa saja yang menjadi dimensi kompetensi?

A :

Ø  Kemampuan melaksanakan tugas

Ø  Mengelola sejumlah tugas yang berada dalam satu pekerjaan

Ø  Kemampuan merespon dan mengelola kejadian ireguler dan masalah

Ø  Kemampuan menyesuaikan dengan tanggung jawab dan harapan lingkungan kerja

Ø  Kemampuan menerapkan kompetensi pada situasi yang berbeda

 

  1. Q: Bagaimana caranya menjadi seorang penguji/ asesor kompetensi?

A:

Ø  Lulus uji kompetensi konselor adiksi

Ø  Memiliki rekomendasi atau diusulkan oleh LSP yang terkait dengan bidang profesinya, apabila pada sektor/profesi yang bersangkutan belum ada LSP-nya, peserta diusulkan oleh asosiasi profesi, asosiasi industri, instansi teknis, industri, lembaga pendidikan/ pelatihan serta institusi lain yang relevan dan direkomendasikan oleh BNSP

Ø  Mengajukan permohonan Sertifikasi kompetensi sebagai Asesor Kompetensi

Ø  Telah menyatakan kompeten terhadap seluruh KUK pada unit kompetensi asesmen dan melengkapi bukti kompetensi

Ø  Dinyatakan kompeten oleh Lead Asesor Kompetensi dalam asesmen kompetensi

 

 

  1. Q: Berapa lama masa berlaku sertifikat konselor adiksi?

A:  2 tahun

  1. Q: Apakah itu Tempat Uji Kompetensi (TUK)?

A : Tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP

 

  1. Q: Kenapa perlu verifikasi Tempat Uji Kompetensi?

A: Verifikasi (TUK) dimaksudkan untuk memastikan bahwa TUK memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan manajemen yang ditetapkan untuk digunakan dalam kegiatan uji kompetensi

       Persyaratan teknis adalah persyaratan terkait kondisi uji dan peralatan yang diperlukan dalam proses pengujian berdasarkan kepada dan konsisten dengan skema sertifikasi yang diacu. Kondisi uji dapat meliputi pencahayaan, suhu ruangan, pemisahan peserta uji, kebisingan, keamanan peserta uji, dan lain-lain.

  1. Q : Adakah klasifikasi TUK?

A : Berdasarkan sifat lokasinya, TUK diklasifikasikan menjadi tiga yaitu TUK di tempat kerja, TUK sewaktu dan TUK mandiri. TUK di tempat kerja dimiliki oleh industri. TUK sewaktu dapat dimiliki oleh berbagai pihak, baik terkait maupun tidak terkait dengan LSP. Sedangkan, TUK mandiri dimiliki oleh lembaga di luar LSP.

 

19.                Q : Apakah saja ketentuan umum untuk menjadi tempat uji kompetensi konselor adiksi?

A :

Ø LSP harus menetapkan persyaratan teknis TUK sesuai lingkup skema sertifikasi yang diacu.

Ø LSP harus memverifikasi TUK yang dilakukan oleh asesor lisensi. Khusus untuk TUK di tempat kerja dan TUK sewaktu verifikasi TUK dapat dilakukan oleh asesor kompetensi.

Ø LSP harus menetapkan TUK terverifikasi untuk lingkup skema sertifikasi yang diacu.

Ø LSP harus menggunakan TUK terverifikasi

Ø LSP harus memastikan TUK turut menjamin ketidakberpihakan dan keamanan materi uji kompetensi.

 

  1. Q : Siapa yang melakukan verifikasi TUK?

A : Pelaksanaan verifikasi  (TUK) dilakukan oleh tim Asesor kompetensi dari Pusat.

 

  1. Q: Apa saja tugas dari asesor kompetensi ?

A:

Ø Melaksanakan proses asesmen/Uji Kompetensi terhadap peserta asesmen/Uji Kompetensi berdasarkan skema Sertifikasi dan pedoman dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Ø Melaksanakan dan memberikan rekomendasi hasil asesmen kompetensi bahwa peserta asesmen telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan untuk dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada skema Sertifikasi yang dinilai.

Ø  

  1. Q: Apa saja prinsip dalam melakukan asesmen?

A : valid, reliabel, fleksibel dan adil

  1. Q : Apa saja yamg menjadi aspek kunci dalam pelaksanaan uji kompetensi?

A :

Ø  Adanya bukti berkualitas untuk membuat keputusan asesmen. Bukti berkualitas merupakan bahan yang dikumpulkan dalam rangka membuktikan pencapaian kompetensi peserta sebagaimana dipersyaratkan uji/sejumlah unit kompetensi.

Ø  Bagaimana cara mengumpulkan bukti

 

 

 

  1. Q : Apa manfaat sertifikasi kompetensi bagi petugas rehabilitasi?

A :

Ø  Pengakuan  kompetensi

Ø  Remunerasi

Ø  Jenjang karir

 

  1. Q : Apa saja materi yang diuji?

A :

1)      Melakukan skrining

2)      Melakukan penerimaan awal

3)      Melakukan orientasi tentang program layanan

4)      Melakukan asesmen klien

5)      Melakukan konseling

6)      Melakukan perencanaan rawatan klien

7)      Melakukan manajemen kasus

8)      Melakukan manajemen krisis

9)      Melakukan edukasi

10)  Melakukan rujukan

11)  Melakukan konsultasi dengan profesi lain

12)  Melakukan pencatatan

13)  Melakukan pelaporan

14)  Menerapkan standar etika dan profesi konselor

15)  Mengembangkan keterampilan konselor

16)  Mengevaluasi kinerja konselor

17)  Menerapkan tata kelola administrasi

18)  Melakukan pengembangan kualitas program layanan

 

 

 

 

BAB VI

Standar Nasional Indonesia 8807: 2019 Perihal Penyelenggaraan Rehabilitasi Bagi Pecandu,  Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

 

A. Definisi

Standar ini mengatur dan menetapkan persyaratan umum dan persyaratan khusus penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan NAPZA berbasis institusi. Rehabilitasi yang dimaksud meliputi Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dalam bentuk layanan rawat jalan maupun rawat inap. Penyelenggara layanan rehabilitasi dalam standar SNI nomor 8807/2019 diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) tipe yang dibedakan berdasarkan kelengkapan perangkatnya sebagai berikut:

1.      Tipe I

Merupakan lembaga rehabilitasi yang memiliki kelengkapan penyelenggaraan layanan yang ideal/ maksimal, baik secara layanan, program, kemampuan petugas maupun sarana dan prasarana.

2.      Tipe II

Merupakan lembaga rehabilitasi yang memiliki kelengkapan penyelenggaraan layanan yang medium, baik secara layanan, program, kemampuan petugas maupun sarana dan prasarana.

3.      Tipe III

Merupakan lembaga rehabilitasi yang memiliki kelengkapan penyelenggaraan layanan yang minimal, baik secara layanan, program, kemampuan petugas maupun sarana dan prasarana.

Masing-masing Tipe lembaga rehabilitasi diatas dibedakan berdasarkan persyaratan kelengkapan umum dan khusus sebagai berikut.

a.         Persyaratan Umum

Setiap penyelenggara layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika yang dilaksanakan dengan model Rehabilitasi Medis (Tipe I,II,III) ataupun Rehabilitasi Sosial (Tipe I,II,III) dalam bentuk rawat jalan maupun rawat inap harus memenuhi seluruh persyaratan umum meliputi :

1.       Kelembagaan

2.       Prinsip Penyelenggaraan Layanan

3.       Sistem rujukan dan jejaring

4.       Sistem Pelaporan

5.       Evaluasi Layanan

6.       Penerimaan Awal

7.       Asessmen

8.       Rencana Terapi

9.       Monitoring Penggunaan Napza secara berkala

10.   Pencatatan kemajuan penerima layanan

11.   Sarana Prasarana Umum

 

b.                   Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum sebagaimana disebutkan diatas, juga terdapat persyaratan khusus yang dibagi berdasarkan model layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dengan kategori Tipe I, II dan III, yang terdiri dari:

Rawat Jalan

      Sarana Prasarana

      Intervensi

-          Medis

-          Psikososial

      Sumberdaya Manusia

Rawat Inap

      Sarana Prasarana

      Intervensi

-          Medis

-          Psikososial

      Sumberdaya Manusia


 

QUESTION & ANSWER TENTANG STANDAR NASIONAL INDONESIA

 

1. Q : Apakah IBM termasuk di dalam hal yang diatur dalam SNI?

A : IBM adalah penyelenggara layanan rehabilitasi yang berbasis masyarakat bukan berbasis institusi sehingga tidak termasuk yang diatur dalam SNI.

2. Q : Lembaga rehabilitasi mana yang menjadi ruang lingkup penilaian berdasarkan SNI?

A : Lembaga yang memberikan layanan rawat jalan dan/atau rawat inap baik dalam satu institusi maupun berbeda institusi.

 

2. Q : Apa kriteria inklusi legalitas LRIP yang diatur dalam SNI?

A  : Untuk LRIP harus memiliki Surat Izin Operasional dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau dinas kesehatan/dinas sosial.

 

3.  Q : Apa kriteria inklusi legalitas LRKM yang diatur dalam SNI?

A : Untuk LRKM harus memiliki akte notaris terdaftar di kemenkumham dan memiliki izin operasional dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau dinas kesehatan/dinas sosial/kesbangpol.

 

4. Q : Apa saja persyaratan umum penyelenggara layanan rehabilitasi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan NAPZA ?

A :  Persyaratan umum penyelenggra layanan rehabilitasi meliputi:

    1. Persyaratan Kelembagaan berupa adanya Legalitas; Struktur organisasi; Visi dan Misi.
    2. Persyaratan Prinsip Penyelenggaraan Layanan yaitu harus menjalankan layanan rehabilitasi yang berdasar hak asasi manusia dan bermartabat.
    3. Adanya sistem rujukan dan jejaring dengan cara menjalin kerjasama dengan lembaga/ institusi lain untuk mendukungh pelayanan yang lebih komprehensif sesuai denhan kebutuhan penerima layanan
    4. Adanya sistem pelaporan berupa sistem pelaporan rekam rehabilitasi yang terintegrasi dan terdokumentasi.
    5. Adanya sistem Evaluasi Layanan yang meliputi indeks kepuasan penerima layanan dan Indeks perubahan kualitas hidup penerima layanan.
    6. Adanya penerimaan awal yang meliputi kegiatan registrasi/pendaftaran, penapisan/skrining menggunakan ASSIST, dan adanya kesepakatan awal (informed consent)
    7. Adanya pelaksanaan asesmen yang komprehensif  dan didokumentasikan menggunakan instrumen Addiction Severity Indeks (ASI)
    8. Membuat rencana terapi klien yang memenuhi prinsip SMART untuk setiap calon penerima layanan yang didokumentasikan.
    9. Adanya monitoring penggunaan napza secara berkaladan didokumentasikan.
    10. Adanya pencatatan kemajuan penerima layanan
    11. Memiliki satana prasarana umum yang meliputi sarana kebersihan, instalasi listrik, sistem sirkulasi udara, sistem pencahayaan, dan sistem ketersediaan air bersih.

 

2.                     Q : Apa saja persyaratan khusus penyelenggara layanan rehabilitasi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan napza?

A : Persyaratan khusus penyelenggaraan layanan rehabilitasi tergantung pada tipe penyelenggara rehab, yang meliputi persyaratan terkait sarana dan prasarana, intervensi (medis dan psisosial), sumber daya manusia. Baik persyaratan umum maupun khusus berlaku untuk layanan rehabilitasi rawat jalan maupun rawat inap.

 

 

  1. Q : Apa saja tipe penyelenggara layanan rehabilitasi?

A: Penyelenggara layanan rehabilitasi terbagi menjadi tiga tipe, yaitu tipe I, II, III, masing-masing tipe memiliki perbedaan yang terdapat dalam daftar persyaratan khusus dalam standar nasional tersebut.

 

  1. Q : Bagaimana mengukur indeks kepuasan penerima layanan?

A : Indeks kepuasan penerima layanan diukur dengan kuisioner kepuasan penerima layanan yang terlampir di dalam buku standar nasional tersebut.

 

5.                  Q : Bagaimana mengukur indeks perubahan kualitas hidup penerima layanan, dan kapan pengukuran ini dilakukan?

A : Indeks perubahan kualitas hidup penerima layanan diukur dengan WHO QoL dan pengukuran dilakukan dua kali, yaitu saat awal rehabilitasi dan yang kedua adalah bulan ketiga masa rehabilitasi.

6.                  Q : Apa saja yang perlu dicantumkan di dalam rencana rawatan yang menggunakan prinsip SMART? 

A : Yang perlu dicantumkan dalam rencana rawatan adalah jenis intervensi yang akan diberikan; indikator keberhasilan; waktu pelaksanaan; petugas yang melaksanakan; dan evalusi rencana terapi.

 

7.                     Q : Apakah boleh lembaga penyelenggara rehabilitasi hanya menyelenggarakan salah satu jenis layanan saja, misal rawat jalan saja, atau rawat inap saja?

A : Sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, bahwa standar ini harus diterapkan pada lembaga yang menyelanggarakan rawat jalan dan rawat inap

 

 

 


BAB VII

Penutup

 

Buku Petunjuk Pelaksanaan Asistensi Terpadu  Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional ini merupakan panduan dalam melaksanakan asistensi pada pelaksana kegiatan  rehabilitasi BNN, BNNP, BNNK/Kota untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)  di Rehabilitasi.

Kegiatan asistensi layanan rehabilitasi wajib menjadi indikator keberhasilan layanan, Skrining Intervensi Lapangan (SIL), Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM) dan Pascarehabilitasi Melalui Agen Pemulihan (AP) berbasis kebutuhan klien.

Diharapkan dengan adanya buku ini dapat memberikan persepsi yang sama antara sesama petugas dalam menjalankan kegiatan asistensi untuk meningkatkan layanan rehabilitasi ketergantungan narkotika di Indonesia.

 

 

 Link Download

0 komentar:

Posting Komentar

jadwal-sholat